Kabarsiar Kotabaru – Pemerintah Kabupaten Kotabaru kembali menegaskan komitmennya dalam mewujudkan lingkungan yang sehat dan bebas asap rokok melalui kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Acara ini berlangsung di Aula Bamega, Kantor Bupati Kotabaru, Senin (16/6/2025), dan melibatkan berbagai unsur lintas sektor, mulai dari kepala SKPD, instansi vertikal, hingga para pemangku kepentingan terkait.
Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Kotabaru tentang penetapan KTR serta menjadi langkah awal pembentukan Tim Pembina dan Tim Pengawasan KTR di seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
Penjabat Sekretaris Daerah Kotabaru, H. Eka Saprudin, AP, M.AP, dalam sambutannya menekankan bahwa keberhasilan implementasi KTR memerlukan kepemimpinan yang tegas dan kesadaran bersama.
“Kita tidak bisa hanya mengandalkan fasilitas. Perlu ketegasan dari pimpinan instansi agar budaya merokok di dalam ruangan benar-benar dihentikan. Ini soal tanggung jawab dan kesadaran bersama,” tegasnya.
Ia juga menyarankan agar rambu-rambu larangan merokok dibuat lebih mencolok dan bersifat edukatif guna meningkatkan efektivitas pesan kepada publik.
Kolaborasi Lintas Sektor untuk Pelaksanaan Menyeluruh
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kotabaru, Basuki, SH, MM, mengingatkan bahwa Perda KTR merupakan hasil konsensus antara legislatif dan eksekutif. Oleh karena itu, pelaksanaannya harus menyeluruh dan tidak setengah-setengah.
Ia bahkan mengusulkan revisi terhadap beberapa pasal dalam perda guna menghindari multitafsir, terutama terkait definisi “tempat umum” dan mekanisme pengawasan.
Dari sisi penegakan, Kabid Penegakan Perda Satpol PP, B. Winarso, menekankan pentingnya pendekatan edukatif sebagai solusi jangka panjang.
“Lihat saja bandara, hampir tidak ada yang merokok di area terlarang, bukan karena takut dihukum, tetapi karena kesadaran kolektif yang sudah terbentuk,” ungkapnya.
Kepala Dinas Perhubungan, Khairian Anshari, S.STP, M.Si, turut menyampaikan kritik konstruktif. Ia menyarankan agar penempatan area khusus merokok ditinjau ulang agar tidak bertentangan dengan semangat utama Perda KTR.
Dampak Kesehatan dan Ekonomi Jadi Sorotan
Salah satu narasumber, Dr. Noventius L. Tobing, MM, memaparkan bahwa merokok adalah penyebab kematian terbesar kedua di Indonesia setelah hipertensi. Ia juga menyoroti dampak ekonomi, di mana pengeluaran rumah tangga untuk rokok masih lebih tinggi dibandingkan konsumsi makanan bergizi.
“Data dari aplikasi Sehat Indonesiaku tahun 2024 mencatat bahwa 14,5% warga usia produktif di Kotabaru adalah perokok aktif. Yang lebih memprihatinkan, perilaku merokok juga marak di kalangan remaja, dan banyak dari mereka membeli rokok secara eceran tanpa pengawasan usia,” jelasnya.
Dr. Noventius menegaskan, pengendalian iklan rokok dan penguatan regulasi KTR sangat penting untuk melindungi generasi muda dari bahaya tembakau.
Langkah Strategis Dinas Kesehatan
Sebagai tindak lanjut, Dinas Kesehatan Kotabaru menetapkan empat langkah strategis selama Juni 2025:
- Edukasi publik dan pemasangan tanda KTR di seluruh instansi.
- Pembentukan Tim Pengawasan KTR di setiap SKPD.
- Penegakan sanksi administratif terhadap ASN pelanggar.
- Penyesuaian substansi Perda KTR agar selaras dengan Perpres Nomor 28 Tahun 2024.
Langkah-langkah ini merupakan bagian dari upaya mempertahankan status Kotabaru sebagai Kabupaten Terbaik I dalam pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok tingkat Provinsi Kalimantan Selatan.
Sosialisasi ini menyimpulkan bahwa keberhasilan implementasi KTR tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi juga pada kolaborasi, kepemimpinan yang tegas, dan kesadaran kolektif masyarakat. Dengan sinergi lintas sektor, Kotabaru diharapkan mampu menjadi wilayah yang benar-benar bebas dari asap rokok, menyediakan lingkungan yang sehat bagi generasi kini dan masa depan.